Di Diskualifikasi KPU, Peluang Eva-Deddy di MA Masih Terbuka Lebar
RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam.Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. Terkait keputusan diskualifikasi terhadap paslonkada di Bandar Lampung ini, praktisi hukum Ardiansyah, SH mengemukakan pendapatnya dari sudut pandang hukum. Dalam keterangannya Jumat (8/1) malam, Bang Aca-sapaan akrabnya-membeber empat poin penting. Berikut empat poin tersebut : 1.Obyek gugatan sudah kadaluarsa. Tentu ada tujuan utama kenapa obyek sengketa admintrasi pelanggaran Pilkada dibatasi sampai hari pemilihan. Ini tentu selaras dengan asas hukum administrasi negara, yakni principle of legality. Hari pemilihan mesti diartikan sampai batas waktu pencoblosan, yakni pukul 13.00 WIB. 2.Terkait dengan poin satu maka keputusan Bawaslu dapat diartikan tindakan yang melampaui wewenang. Sebab, setelah batas waktu itu, yakni pukul 13.00 pada hari pemilihan, obyek gugatan sudah menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi. 3. Terkait pokok perkara. Majelis Bawaslu memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dituduhkan oleh pelapor. Di luar hukum pidana, hal tersebut termasuk melampau batas karena memang tidak diperbolehkan. 4. Dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Paslon 3, termasuk pihak lain yang bisa dihukum. Sementara pihak utama yang dalam hal ini Walikota Bandarlampung, tidak dijadikan sebagai terlapor utama. Sehingga tidak secara memadai memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilaporkan. “Atas pertimbangan di atas sebatas pengetahuan yang saya miliki, saya yakin dengan keyakinan penuh, yakni 99.99 persen, MA akan memenangkan gugatan pasangan Bunda-Dedy,” tutupnya. (wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: